SD Negeri UNGARAN I Kotabaru terpilih menjadi salah satu nominasi SEKOLAH ADIWIYATA. Bukan tanpa perjuangan tentunya karena sejak tahun 1993 SD Ungaran I telah berusaha melaksanakan PLH di sekolah. Tidak hanya dari bangunan fisik sekolah namun juga sampai pada kebijakan sekolah, kurikulum, materi dan metode sampai pada visi dan misi masing-masing warga di SD Ungaran I. Sekolah merasa sangat perlu PLH untuk juga sebagai penanaman budi pekerti dan kesadaran akan keberlanjutan pemanfaatan secara arif lingkungan hidup dimulai dari lingkungan sekitar sehari-hari.
Pada tanggal 19 Februari 2004 Kementrian Lingkungan Hidup bersama-sama dengan Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri telah menetapkan kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH). Kebijakan tersebut intinya merupakan kebijakan dasar sebagai arahan bagi semua stakeholders dalam pelaksanaan dan pengembangan PLH di Indonesia. PLH diyakini merupakan salah satu alternatif solusi yang efektif dan efisien dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup. PLH selama ini, masih belum memberikan pengaruh positif terhadap perubahan kesadaran dan perilaku masyarakat dalam melakukan tindakan yang menguntungkan atau berpihak bagi lingkungan hidup dan masyarakat.