22 Januari Hari Pejalan Kaki Nasional

Hari Pejalan Kaki Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Januari di Indonesia dilatarbelakangi kejadian kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012.

Kejadian tersebut diawali mobil yang meluncur dengan kecepatan tinggi sekitar 91 km/jam yang meintas di Tugu Tani pada Minggu 22 Januari 2012 pukul 10 pagi. Karena kecepatan tinggi sehingga kendaraan kehilangan kendali dan mobil tersebut tiba-tiba oleng di kawasan Tugu Tani serta menghantam belasan pejalan kaki yang ada di trotoar. Sebanyak 8 pejalan kaki tewas di tempat, 1 orang meninggal di rumah sakit, dan 3 lainnya mengalami luka-luka.

Atas kelalaiannya, Afriyani yang mengendarai mobil tersebut divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian setiap 22 Januari masyarakat memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional untuk mengenang kecelakaan di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, yang menewaskan sembilan pejalan kaki tersebut

Tidak hanya memperingati peristiwa tragis tersebut, Hari Pejalan Kaki Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak pejalan kaki di jalan raya. Pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan pengguna jalan lainnya. Hak-hak tersebut antara lain; untuk berjalan di trotoar, menyeberang di zebra cross, dan mendapatkan prioritas saat menyeberang di lampu merah. 

Selain itu, tentu pejalan kaki juga tetap harus mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan keselamatan diri sendiri. Masyarakat selaku pengguna jalan diharapkan untuk selalu memperhatikan keselamatan pribadi maupun sesama. Baik sebagai pejalan kaki di jalan raya, maupun pengguna kendaraan, semua memiliki hak yang setara. Maka dari itu, selayaknya kita saling menjaga keselamatan dan menghargai hak-hak sesama.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *